Selasa, 20 Agustus 2019

Tupoksi Setwan




 

 

 

 


BUPATI NGAWI
PROVINSI JAWA TIMUR
                                                                                           
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TIPE A
PERATURAN BUPATI NGAWI
NOMOR 51 TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

BUPATI NGAWI,


Menimbang      :   bahwa untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 220) perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe A.
                   
Mengingat       :   1.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011  tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5234);
3.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
5.     Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan  Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia       Tahun 2014 Nomor 199);
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7.     Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016     Nomor 08)

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :     PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH  TIPE A.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1


Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan     :
1.        Daerah adalah Kabupaten Ngawi.
2.        Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.        Bupati adalah Bupati Ngawi.
4.        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Ngawi.
5.        Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.        Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi.
7.        Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Tipe A  Kabupaten Ngawi.
8.        Kepala Sekretariat DPRD adalah Kepala Sekretariat DPRD   Tipe A Kabupaten Ngawi.
9.        Kelompok Jabatan Fungsional adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Aparatur Sipil Negara dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi.

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN

Pasal 2

(1)      Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD;
(2)      Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 3

Sekretariat DPRD mempunyai tugas penyelenggaraan kesekretariatan, keuangan dan fasilitasi fungsi DPRD serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat DPRD  menyelenggarakan fungsi :
a.        penyelenggaraan administrasi Kesekretariatan DPRD;
b.        penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD;
c.         penyelenggaraan Rapat-rapat DPRD;
d.        penyelenggaraan Fasilitasi Fungsi DPRD;
e.         penyediaan dan pengkoordinasian Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan
f.          pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.





Pasal 5

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Sekretariat DPRD  mempunyai kewenangan :
a.        koordinasi dalam arti mengatur dan membina kerjasama, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh penyelenggaraan tugas Sekretariat DPRD;
b.        perencanaan dalam arti menyiapkan rencana, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan Pimpinan DPRD;
c.         penyelenggaraan persidangan dan pembuatan risalah rapat yang diselenggarakan oleh DPRD;
d.        pemeliharaan dan pembinaan ketertiban dan keamanan kedalam, dan
e.         Sekretaris DPRD menyediakan tenaga ahli yang diperlukan dengan tugas membantu Anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.

BAB III

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6

(1)      Susunan Organisasi Sekretariat DPRD  terdiri dari :
a.        Sekretaris DPRD;
b.        Bagian Umum;
c.         Bagian Keuangan;
d.        Bagian Persidangan;
e.         Bagian Perundang-Undangan.
(2)       Bagian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, masing-masing dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
(3)       Bagan Susunan Organisasi Sekretariat DPRD  sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Bagian Kedua
Bagian Umum

Pasal 7

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD di bidang penyelenggaraan ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 8

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Umum mempunyai fungsi :
a.     penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis;
b.     pengelolaan administrasi keuangan sekretariat dewan;
c.     pengelolaan data administrasi dan peningkatan kapasitas administrasi kepegawaian serta kebutuhan tenaga ahli;
d.     pengelolaan administrasi surat menyurat, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga;
e.     pengelolaan barang dan jasa inventaris;
f.      pelaksanaan evaluasi pengadaan barang dan jasa;
g.     pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan bagian umum;dan
h.    pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris dewan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal  9

(1)       Bagian Umum membawahkan :
a.         Sub Bagian Tata Usaha;
b.         Sub Bagian Rumah Tangga; dan
c.         Sub Bagian Perlengkapan.
(2)       Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Umum.

Pasal  10

(1)          Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas :
a.        melaksanakan surat-menyurat dan naskah dinas Sekretariat Dewan, Pimpinan dan anggota DPRD;
b.        melaksanakan tata kelola kearsipan;
c.         menyiapkan dan menyusun data administrasi dan pengembangan kapasitas kepegawaian;
d.        menyiapkan bahan analisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli;
e.         melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bagian tata usaha; dan
f.          melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)          Sub Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas :
a.        mengatur dan memelihara kebersihan kantor komplek Sekretariat Dewan;
b.        mengatur penerimaan tamu;
c.         mengatur dan mengelola keamanan kantor komplek Sekretariat Dewan;
d.        melaksanakan fasilitasi penyiapan tempat rapat dan pertemuan;
e.         melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bagian rumah tangga;dan
f.          melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.

 (3)   Sub Bagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas :
a.        mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan Sekretariat Dewan;
b.        melaksanakan distribusi, verifikasi dan pengendalian bahan perlengkapan;
c.         merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan;
d.        menyediakan, mengurus, menyimpan dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat Dewan;
e.         mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di Sekretariat Dewan;
f.          mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat Dewan;
g.        melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung;
h.        melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bagian perlengkapan;dan
g.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Ketiga
Bagian Keuangan

Pasal 11

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD di bidang penyusunan program dan pengelolaan keuangan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal  12

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Keuangan mempunyai  fungsi :
a.        penyiapan bahan rumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan program fasilitasi penyusunan anggaran Pemerintah Daerah;
b.        penyiapan bahan evaluasi perencanaan anggaran Dewan;
c.         pengelolaan penatausahaan keuangan;
d.        pelaksanaan pengelolaan keuangan Sekretariat Dewan, Pimpinan dan Anggota DPRD;
e.         pengkoordinasian pengelolaan anggaran;
f.          pelaksanaan verifikasi perencanaan kebutuhan anggaran rumah tangga DPRD;
g.        pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan;
h.        pelaksanaan evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan;
i.          pelaksanaan evaluasi administrasi dan akuntansi keuangan;
j.          fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembahasan KUA PPAS oleh DPRD;
k.        fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembahasan APBD dan APBD Perubahan oleh DPRD;
l.          fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembahasan perda pertangung jawaban keuangan pemerintah daerah oleh DPRD;
m.      fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembahasan evaluasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran pemerintah daerah;
n.        pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas kinerja OPD sesuai dengan program dan kegiatan; dan
o.        pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal  13

(1)       Bagian Keuangan membawahkan :
a.     Sub Bagian Anggaran;
b.     Sub Bagian Perbendaharaan; dan
c.     Sub Bagian Pelaporan.
(2)    Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab pada Kepala Bagian Keuangan.

Pasal 14

(1)       Sub Bagian Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a mempunyai tugas :
a.        menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembahasan rancangan dokumen perencanaan dan penganggaran;
b.        menyusun RKA dan DPA baik murni maupun perubahannya;
c.         menyiapkan bahan  perencanaan kebutuhan anggaran rumah tangga DPRD;
d.        menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja DPRD;
e.         menyiapkan bahan pembahasan KUA PPAS;
f.          menyiapkan bahan pembahasan Rancangan Perda APBD dan Perubahan APBD;
g.        melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bagian anggaran; dan
h.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.

(2)       Sub Bagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b mempunyai tugas :
a.        Menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan pimpinan dan anggota DPRD;
b.        menyiapkan bahan perencanaan dan verifikasi peñatausahaan keuangan;
c.         menyiapkan bahan verifikasi pertanggungjawaban keuangan;
d.        menyiapkan bahan koordinasi kepada PPTK, Bendahara dan pembantu PPK untuk pengajuan SPP dan SPM UP / GU / TU / LS;
e.         menyiapkan verifikasi perencanaan kebutuhan anggaran rumah tangga Dewan;
f.          melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bagian perbendaharaan; dan
g.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)       Sub Bagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c mempunyai tugas :
a.        Menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembahasan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah; dan layanan publikasi DPRD;
b.        mengelola administrasi dan pembukuan keuangan;
c.         menyiapkan bahan koordinasi kepada PPTK dan Bendahara dalam pelaksanaan belanja dan pertanggung jawaban keuangan;
d.        melaksanakan pengelolaan keuangan Sekretariat Dewan, Pimpinan, dan Anggota DPRD;
e.         menyiapkan bahan analisis dan penyusunan laporan keuangan;
f.          menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
g.        menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
h.        melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bagian pelaporan; dan
i.          melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya

Bagian Keempat
Bagian Persidangan

Pasal 15

Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Dewan  di bidang penyelenggaraan persidangan, dan/atau rapat-rapat DPRD, penyusunan risalah, protokol serta   tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dewan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal  16

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Persidangan mempunyai  fungsi :
a.        penyiapan bahan rumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan program persidangan;
b.        penyelenggaraan persidangan dan rapat-rapat DPRD;
c.         penyusunan risalah;
d.        penyelenggaraan keprotokolan;
e.         pelaksanaan fasilitasi kunjungan kerja DPRD  dari luar daerah;
f.          pelaksanaan fasilitasi terkait dengan verifikasi, koordinasi dan evaluasi jaring aspirasi masyarakat oleh DPRD;
g.        pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bagian persidangan; dan
h.        pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal  17

(1)       Bagian Persidangan membawahkan :
a.     Sub Bagian Rapat;
b.     Sub Bagian Risalah; dan
c.     Sub Bagian Protokol.
(2)    Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bagian  yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab pada Kepala Bagian Persidangan.

Pasal 18

(1)       Sub Bagian Rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a mempunyai tugas :
a.        menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan fasilitasi rapat dan persidangan;
b.        merencanakan program dan jadwal rapat dan sidang;
c.         menyiapkan materi / bahan rapat DPRD;
d.        menyiapkan bahan fasilitasi kegiatan reses dalam rangka jaring aspirasi masyarakat / pokok-pokok pikiran oleh DPRD;
e.         menyiapkan bahan fasilitasi rapat dan / atau sidang DPRD;
f.          melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bagian rapat; dan
g.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)       Sub Bagian Risalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b mempunyai tugas :
a.        menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan penyusunan risalah rapat dan persidangan;
b.        menyusun risalah rapat, notulen dan catatan rapat-rapat;
c.         menyusun rencana kebutuhan yang diperlukan untuk pembuatan risalah rapat;
d.        menyelesaikan pembuatan risalah rapat dan penggandaannya;
e.         melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bagian risalah; dan
f.          melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)       Sub Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c mempunyai tugas :
a.        menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan layanan keprotokolan rapat dan persidangan;
b.        merencanakan dan melaksanakan tatacara keprotokolan pimpinan dan Anggota DPRD;
c.         menyiapkan bahan fasilitasi kunjungan kerja DPRD dari luar daerah;
d.        melaksanakan koordinasi terkait dengan persiapan rapat dan persidangan;
e.         melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bagian protokol; dan
f.          melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Kelima
Bagian Perundang-undangan

Pasal 19

Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD  di bidang tata perundang-undangan, informasi dan dokumentasi dan fasilitasi fungsi DPRD bidang pengawasan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal  20

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perundang-undangan mempunyai  fungsi :
a.        penyiapan bahan rumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan program  perundang-undangan;
b.        fasilitasi penyusunan Naskah Akademik;
c.         fasilitasi pelaksanaan verifikasi, evaluasi dan analisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
d.        pengumpulan bahan penyiapan draf Perda Inisiatif;
e.         fasilitasi pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi pembahasan perda;
f.          fasilitasi pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi Daftar Inventaris Masalah;
g.        fasilitasi pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi pengawasan pelaksanaan kebijakan;
h.        fasilitasi, koordinasi dan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
i.          pengumpulan, pengolahan serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan DPRD;
j.          fasilitasi pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
k.        pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bagian perundang-undangan; dan
l.          pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal  21

(1)      Bagian Perundang-undangan membawahkan :
a.     Sub Bagian Tata Perundang-Undangan;
b.     Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi; dan
c.     Sub Bagian Fasilitasi Fungsi DPRD Bidang Pengawasan.
(2)    Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab pada Kepala Bagian Perundang-Undangan.

Pasal 22

(1)      Sub Bagian Tata Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a mempunyai tugas :
a.        menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan;
b.        menyiapkan bahan kajian peraturan perundang-undangan;
c.         menyiapkan bahan penyusunan konsep Naskah Akademik;
d.        menyiapkan bahan analisis produk penyusunan perundang-undangan;
e.         menyiapkan bahan penyusunan Draf Perda inisiatif;
f.          menyiapkan bahan  pembahasan Perda;
g.        menyusun bahan Daftar Inventarisir Masalah;
h.        melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bagian tata Perundang-undangan; dan
i.               melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)    Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a.        menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan DPRD;
b.        menyiapkan bahan penyusunan komunikasi, publikasi dan dokumentasi;
c.         menyajikan bahan dalam rangka pelaksanaan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
d.        menghimpun dan mengelola informasi baik internal maupun eksternal;
e.         menyiapkan dan melaksanakan kegiatan dokumentasi dan publikasi kegiatan DPRD;
f.          melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bagian informasi dan dokumentasi; dan
g.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan  sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)    Sub Bagian Fasilitasi Fungsi DPRD Bidang Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a.        menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan kegiatan fasilitasi fungsi DPRD bidang pengawasan;
b.        menyiapkan bahan kaji ulang rumusan rapat dalam rangka fungsi pengawasan DPRD;
c.         menyiapkan bahan analisis dukungan pengawasan penggunaan anggaran Pemerintah Daerah ;
d.        menyiapkan bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah;
e.         mengikuti kegiatan pengawasan dalam rapat kerja DPRD dengan pejabat pemerintah dan masyarakat;
f.          mengikuti kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD di lapangan;
g.        melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bagian fasilitasi fungsi DPRD bidang pengawasan; dan
h.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan sesuai dengan bidang tugasnya.

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 23

(1)      Dalam melaksanakan tugas setiap Pimpinan Unit Kerja dan kelompok jabatan fungsional pada Sekretariat Dewan  wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat Dewan  maupun antar Satuan Organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)      Setiap Pimpinan Unit Kerja  wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)      Setiap Pimpinan Unit Kerja bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(4)      Setiap Pimpinan Unit Kerja  wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
(5)      Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan Unit Kerja dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
(6)      Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(7)      Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan Unit Kerja  di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing, wajib mengadakan rapat berkala.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Ngawi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe A (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 51) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ngawi.

                                                                            Ditetapkan di Ngawi
                                                                            pada tanggal

BUPATI NGAWI,



   BUDI SULISTYONO
Diundangkan di Ngawi
pada tanggal  
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NGAWI,



                MOKH. SODIQ TRIWIDIYANTO
BERITA DAERAH KABUPATEN NGAWI TAHUN 2016 NOMOR 5