BUPATI NGAWI
PROVINSI
JAWA TIMUR
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TIPE A
PERATURAN
BUPATI NGAWI
NOMOR 51 TAHUN 2016
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NGAWI,
Menimbang : bahwa untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 220) perlu Menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe A.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 9);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
5.
Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN,
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TIPE A.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini
yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Ngawi.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Ngawi.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Ngawi.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Ngawi.
7.
Sekretariat DPRD
adalah Sekretariat DPRD Tipe A Kabupaten
Ngawi.
8.
Kepala Sekretariat DPRD adalah
Kepala Sekretariat DPRD Tipe A
Kabupaten Ngawi.
9.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah suatu kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Aparatur Sipil
Negara dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan atau
ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Pasal 2
(1)
Sekretariat DPRD merupakan
unsur pelayanan terhadap DPRD;
(2)
Sekretariat DPRD dipimpin oleh
seorang Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
Sekretariat
DPRD mempunyai tugas penyelenggaraan kesekretariatan, keuangan dan
fasilitasi fungsi DPRD serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Pasal 4
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi :
a.
penyelenggaraan administrasi Kesekretariatan DPRD;
b.
penyelenggaraan
Administrasi Keuangan DPRD;
c.
penyelenggaraan
Rapat-rapat DPRD;
d.
penyelenggaraan
Fasilitasi Fungsi DPRD;
e.
penyediaan
dan pengkoordinasian Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 5
Untuk melaksanakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Sekretariat DPRD mempunyai kewenangan :
a.
koordinasi dalam arti mengatur dan membina
kerjasama, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh penyelenggaraan
tugas Sekretariat DPRD;
b.
perencanaan dalam arti menyiapkan rencana, mengolah,
menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan Pimpinan DPRD;
c.
penyelenggaraan persidangan dan pembuatan risalah
rapat yang diselenggarakan oleh DPRD;
d.
pemeliharaan dan pembinaan ketertiban dan keamanan
kedalam, dan
e.
Sekretaris DPRD menyediakan tenaga ahli yang
diperlukan dengan tugas membantu Anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Sekretariat
DPRD terdiri dari :
a.
Sekretaris DPRD;
b.
Bagian Umum;
c.
Bagian Keuangan;
d.
Bagian
Persidangan;
e.
Bagian Perundang-Undangan.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, huruf
c, huruf d, dan huruf e, masing-masing dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
(3)
Bagan
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
Bagian Umum
Pasal 7
Bagian Umum mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat
DPRD di bidang penyelenggaraan ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal
8
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Umum
mempunyai fungsi :
a.
penyiapan
bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis;
b.
pengelolaan administrasi keuangan sekretariat dewan;
c.
pengelolaan
data administrasi dan peningkatan kapasitas administrasi kepegawaian serta kebutuhan tenaga ahli;
d.
pengelolaan administrasi surat menyurat, kearsipan,
dokumentasi dan rumah tangga;
e.
pengelolaan barang dan jasa inventaris;
f.
pelaksanaan evaluasi pengadaan barang dan jasa;
g.
pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan bagian
umum;dan
h.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
sekretaris dewan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 9
(1) Bagian
Umum membawahkan :
a.
Sub Bagian Tata Usaha;
b.
Sub Bagian Rumah Tangga; dan
c.
Sub Bagian Perlengkapan.
(2) Masing-masing
Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian
yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Umum.
Pasal 10
(1)
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas :
b.
melaksanakan tata kelola kearsipan;
c.
menyiapkan dan menyusun data administrasi
dan pengembangan kapasitas kepegawaian;
d.
menyiapkan bahan analisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan
tenaga ahli;
e.
melaksanakan monitoring,
evaluasi dan pelaporan sub bagian tata usaha;
dan
f.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)
Sub Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas :
a.
mengatur dan memelihara kebersihan kantor komplek
Sekretariat Dewan;
c.
mengatur dan
mengelola keamanan kantor komplek Sekretariat Dewan;
d.
melaksanakan fasilitasi
penyiapan tempat rapat dan pertemuan;
e.
melaksanakan monitoring, evaluasi
dan pelaporan sub bagian rumah tangga;dan
f.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Sub Bagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c
mempunyai tugas :
a.
mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan Sekretariat
Dewan;
b.
melaksanakan distribusi, verifikasi dan pengendalian bahan perlengkapan;
c.
merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan;
d.
menyediakan, mengurus, menyimpan dan mengeluarkan
barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat Dewan;
e.
mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar
kendaraan dinas di Sekretariat Dewan;
f.
mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para
pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat Dewan;
g.
melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung;
h.
melaksanakan monitoring,
evaluasi dan pelaporan sub bagian perlengkapan;dan
g.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
Bagian Keuangan
Pasal 11
Bagian
Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD di bidang penyusunan
program dan pengelolaan keuangan serta
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 12
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a.
penyiapan bahan rumusan
kebijakan, rencana dan pelaksanaan program fasilitasi penyusunan anggaran
Pemerintah Daerah;
b.
penyiapan bahan evaluasi perencanaan anggaran Dewan;
c.
pengelolaan penatausahaan keuangan;
e.
pengkoordinasian pengelolaan anggaran;
f.
pelaksanaan verifikasi perencanaan kebutuhan anggaran rumah tangga DPRD;
g.
pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan;
h.
pelaksanaan evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan;
i.
pelaksanaan evaluasi administrasi dan akuntansi keuangan;
j.
fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembahasan KUA PPAS oleh DPRD;
k.
fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembahasan APBD dan APBD Perubahan
oleh DPRD;
l.
fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembahasan perda pertangung jawaban keuangan pemerintah daerah oleh DPRD;
m.
fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembahasan evaluasi dukungan pengawasan penggunaan
anggaran pemerintah daerah;
n.
pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan pelaporan atas kinerja OPD sesuai dengan program dan kegiatan; dan
o.
pelaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 13
(1) Bagian
Keuangan membawahkan :
a. Sub Bagian Anggaran;
b. Sub Bagian Perbendaharaan; dan
c. Sub Bagian Pelaporan.
(2) Masing-masing
Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Seorang Kepala
Sub Bagian yang
dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab pada Kepala Bagian
Keuangan.
Pasal 14
(1) Sub
Bagian Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a mempunyai tugas :
a.
menyiapkan bahan rencana
dan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembahasan rancangan dokumen perencanaan
dan penganggaran;
b.
menyusun RKA dan DPA baik murni
maupun perubahannya;
c.
menyiapkan bahan perencanaan
kebutuhan anggaran rumah tangga DPRD;
d.
menyiapkan bahan penyusunan
Rencana Kerja DPRD;
e.
menyiapkan bahan pembahasan KUA PPAS;
f.
menyiapkan bahan pembahasan Rancangan Perda APBD dan
Perubahan APBD;
g.
melaksanakan monitoring,
evaluasi dan pelaporan sub bagian anggaran; dan
h.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bagian Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Sub
Bagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b mempunyai tugas :
a.
Menyiapkan bahan rencana
dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan pimpinan dan anggota DPRD;
b.
menyiapkan bahan perencanaan
dan verifikasi peñatausahaan keuangan;
c.
menyiapkan bahan verifikasi pertanggungjawaban keuangan;
d.
menyiapkan bahan koordinasi kepada PPTK, Bendahara dan pembantu PPK
untuk pengajuan SPP dan SPM UP / GU / TU / LS;
e.
menyiapkan verifikasi perencanaan kebutuhan anggaran
rumah tangga Dewan;
f.
melaksanakan monitoring,
evaluasi dan pelaporan sub bagian perbendaharaan;
dan
g.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan sesuai dengan bidang
tugasnya.
(3) Sub
Bagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf c mempunyai tugas :
a.
Menyiapkan bahan rencana
dan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembahasan laporan pertanggungjawaban
Pemerintah Daerah; dan layanan publikasi DPRD;
b.
mengelola administrasi dan pembukuan keuangan;
c.
menyiapkan bahan koordinasi kepada PPTK dan Bendahara dalam
pelaksanaan belanja dan pertanggung jawaban keuangan;
d.
melaksanakan pengelolaan
keuangan Sekretariat Dewan, Pimpinan, dan
Anggota
DPRD;
e.
menyiapkan bahan analisis
dan penyusunan laporan keuangan;
f.
menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
g.
menyusun laporan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
h.
melaksanakan monitoring,
evaluasi dan pelaporan sub bagian pelaporan; dan
i.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bagian Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya
Bagian Keempat
Bagian Persidangan
Pasal 15
Bagian Persidangan mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Dewan di bidang penyelenggaraan persidangan, dan/atau
rapat-rapat DPRD, penyusunan risalah, protokol serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dewan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Bagian Persidangan mempunyai
fungsi :
a.
penyiapan bahan rumusan
kebijakan, rencana dan pelaksanaan program persidangan;
b.
penyelenggaraan persidangan dan rapat-rapat DPRD;
c.
penyusunan risalah;
d.
penyelenggaraan keprotokolan;
e.
pelaksanaan fasilitasi
kunjungan kerja DPRD dari luar daerah;
f.
pelaksanaan fasilitasi
terkait dengan verifikasi, koordinasi dan
evaluasi jaring aspirasi masyarakat
oleh DPRD;
g.
pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan pelaporan bagian persidangan; dan
h.
pelaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 17
(1) Bagian
Persidangan membawahkan :
a. Sub Bagian Rapat;
b. Sub Bagian Risalah; dan
c. Sub Bagian Protokol.
(2) Masing-masing
Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di
bawah dan bertanggungjawab pada Kepala Bagian Persidangan.
Pasal 18
(1) Sub
Bagian Rapat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a mempunyai tugas :
a.
menyiapkan bahan rencana
dan pelaksanaan kegiatan fasilitasi rapat dan persidangan;
b.
merencanakan program dan jadwal
rapat dan sidang;
c.
menyiapkan materi / bahan rapat
DPRD;
d.
menyiapkan bahan fasilitasi kegiatan reses dalam rangka jaring aspirasi masyarakat / pokok-pokok
pikiran oleh DPRD;
e.
menyiapkan bahan fasilitasi rapat dan / atau sidang DPRD;
f.
melaksanakan monitoring,
evaluasi dan pelaporan sub bagian rapat; dan
g.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bagian Persidangan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Sub
Bagian Risalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf b mempunyai tugas :
a.
menyiapkan bahan rencana
dan pelaksanaan kegiatan penyusunan risalah rapat dan persidangan;
b.
menyusun risalah rapat, notulen dan catatan
rapat-rapat;
c.
menyusun rencana kebutuhan yang diperlukan untuk
pembuatan risalah rapat;
d.
menyelesaikan pembuatan risalah rapat dan
penggandaannya;
e.
melaksanakan monitoring,
evaluasi dan pelaporan sub bagian risalah; dan
f.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bagian Persidangan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Sub
Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c mempunyai tugas :
a.
menyiapkan bahan rencana
dan pelaksanaan kegiatan layanan keprotokolan rapat dan persidangan;
b.
merencanakan dan melaksanakan tatacara keprotokolan pimpinan dan Anggota DPRD;
c.
menyiapkan bahan fasilitasi
kunjungan kerja DPRD dari luar daerah;
d.
melaksanakan koordinasi
terkait dengan persiapan rapat dan persidangan;
e.
melaksanakan monitoring,
evaluasi dan pelaporan sub bagian protokol; dan
f.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bagian Persidangan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Bagian Perundang-undangan
Pasal 19
Bagian
Perundang-undangan
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD di bidang tata perundang-undangan, informasi
dan dokumentasi dan fasilitasi fungsi DPRD bidang pengawasan serta tugas-tugas lain
yang diberikan oleh Sekretaris
DPRD sesuai
dengan bidang tugasnya.
Pasal 20
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Bagian Perundang-undangan mempunyai
fungsi :
a.
penyiapan bahan rumusan kebijakan, rencana dan pelaksanaan
program perundang-undangan;
b.
fasilitasi penyusunan Naskah
Akademik;
c.
fasilitasi pelaksanaan verifikasi, evaluasi dan analisis produk penyusunan
peraturan perundang-undangan;
d.
pengumpulan bahan penyiapan
draf Perda Inisiatif;
e.
fasilitasi pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi pembahasan
perda;
f.
fasilitasi pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi Daftar
Inventaris Masalah;
g.
fasilitasi pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi pengawasan
pelaksanaan kebijakan;
h.
fasilitasi, koordinasi dan
evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
i.
pengumpulan, pengolahan serta penyajian informasi
dan dokumentasi kegiatan DPRD;
j.
fasilitasi pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi pelaksanaan
penegakan kode etik DPRD;
k.
pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan pelaporan bagian perundang-undangan; dan
l.
pelaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 21
(1)
Bagian Perundang-undangan membawahkan :
a. Sub Bagian Tata Perundang-Undangan;
b. Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi; dan
c. Sub Bagian Fasilitasi Fungsi DPRD Bidang Pengawasan.
(2) Masing-masing
Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Seorang Kepala Sub Bagian yang
dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab pada Kepala
Bagian Perundang-Undangan.
Pasal 22
(1)
Sub Bagian Tata
Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf
a mempunyai tugas :
a.
menyiapkan bahan rencana
dan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan;
b.
menyiapkan bahan
kajian peraturan perundang-undangan;
c.
menyiapkan bahan penyusunan konsep Naskah Akademik;
d.
menyiapkan bahan
analisis produk penyusunan perundang-undangan;
e.
menyiapkan bahan penyusunan Draf Perda inisiatif;
f.
menyiapkan bahan pembahasan Perda;
g.
menyusun bahan Daftar
Inventarisir Masalah;
h.
melaksanakan monitoring,
evaluasi dan pelaporan sub bagian tata Perundang-undangan; dan
i.
melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Sub Bagian Informasi dan
Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b mempunyai
tugas:
a.
menyiapkan bahan rencana
dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan DPRD;
b.
menyiapkan bahan penyusunan
komunikasi, publikasi dan
dokumentasi;
c.
menyajikan
bahan dalam rangka pelaksanaan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
d.
menghimpun
dan mengelola informasi baik internal maupun eksternal;
e.
menyiapkan
dan melaksanakan kegiatan dokumentasi dan publikasi kegiatan DPRD;
f.
melaksanakan monitoring,
evaluasi dan pelaporan sub bagian informasi dan dokumentasi; dan
g.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Sub
Bagian Fasilitasi Fungsi DPRD Bidang Pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a.
menyiapkan bahan rencana
dan pelaksanaan kegiatan fasilitasi fungsi DPRD bidang pengawasan;
b.
menyiapkan bahan kaji ulang rumusan rapat dalam rangka fungsi pengawasan DPRD;
c.
menyiapkan bahan analisis dukungan pengawasan penggunaan anggaran Pemerintah Daerah ;
d.
menyiapkan bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah;
e.
mengikuti kegiatan pengawasan
dalam rapat kerja DPRD dengan pejabat pemerintah dan
masyarakat;
f.
mengikuti
kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD di lapangan;
g.
melaksanakan monitoring,
evaluasi dan pelaporan sub bagian fasilitasi fungsi DPRD bidang pengawasan; dan
h.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan
sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 23
(1)
Dalam melaksanakan tugas setiap Pimpinan Unit Kerja
dan kelompok jabatan fungsional pada Sekretariat Dewan wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
Sekretariat Dewan maupun antar
Satuan Organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain di luar
Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)
Setiap Pimpinan Unit Kerja wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan
apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Setiap Pimpinan Unit Kerja bertanggungjawab
memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(4)
Setiap Pimpinan Unit Kerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan
bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyiapkan laporan berkala
tepat pada waktunya.
(5)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan Unit
Kerja dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan
dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada
bawahan.
(6)
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada
atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada Satuan Organisasi lain yang
secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(7)
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan Unit
Kerja di bawahnya dan dalam rangka
pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing, wajib mengadakan rapat
berkala.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Ngawi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tipe A (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun
2016 Nomor 51) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ngawi.
Ditetapkan di Ngawi
pada
tanggal
BUPATI NGAWI,
BUDI SULISTYONO
Diundangkan di Ngawi
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
NGAWI,
MOKH. SODIQ TRIWIDIYANTO
BERITA DAERAH KABUPATEN NGAWI TAHUN 2016 NOMOR 5